Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Integrasi Belanja Pegawai Bagi Satuan Kerja Lingkup Kemenag T.A 2023 (S-621)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di tempat

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: ND-15/PB/PB.2/2022 tanggal 24 November 2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022 Tentang Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terhitung mulai tahun anggaran 2023 akan dilakukan pengintegrasian belanja pegawai satker-satker lingkup Kemenag meliputi gaji dan tunjangan melekat PNS, uang makan PNS, uang lembur PNS, dan tunjangan guru/pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan swasta/badan/komisi yang dilaksanakan dengan beban DIPA tahun anggaran 2023, tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru PNS.
  2. Pengintegrasian belanja pegawai dimaksud dilakukan dengan menyatukan anggaran belanja pegawai sebagaimana angka 1, yang semula dialokasikan pada satker lama (Kanwil Kemenag Provinsi, KanKemenag Kab/Kota, Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Teologi Agama Kristen Negeri, Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri) menjadi dialokasikan dan dilaksanakan pada satker Kanwil Kemenag Provinsi dan KanKemenag Kabupaten/kota (unit eselon 1 Sekretariat Jenderal) yang selanjutnya disebut satker yang dituju.
  3. Berkenaan dengan kedua poin tersebut di atas, disampaikan sebagai berikut:
    1. Terhadap pengintegrasian belanja pegawai tahun anggaran 2023, satker KanKemenag Kabupaten/Kota (unit eselon 1 Sekretariat Jenderal) agar memastikan ketersediaan alokasi anggaran pada DIPA TA. 2023 untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat PNS, uang makan PNS, uang lembur PNS, dan tunjangan guru/pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan swasta/badan/komisi.
    2. Proses penyusunan daftar gaji satker pada butir 3(a) menggunakan aplikasi gaji berbasis web (https://gaji.kemenkeu.go.id).
    3. Mekanisme Pembayaran gaji dan tunjangan melekat bulan Januari 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Satker yang dituju melakukan proses registrasi user aplikasi gaji berbasis web terhitung mulai tanggal 16 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022 terhadap Satker yang dituju/satker.
      2. KPPN menerima pengajuan dan melakukan pengesahan SKPP dari satker lama yang terlibat proses pengintegrasian gaji mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 9 Desember 2022, dengan memperhatikan:
        • a) Proses penerbitan SKPP dilakukan setelah satker lama mengajukan SPM gaji Induk Bulan Desember 2022 ke KPPN.
        • b) SKPP disusun dengan telah mencantumkan hak-hak pegawai yang harus dibayarkan di satker lama.
        • c) Penerbitan SKPP dilakukan setelah pembayaran hak pegawai di satker lama telah tuntas.
      3. Setelah SKPP diterbitkan dan disahkan, selanjutnya satker yang dituju melakukan rekonsiliasi gaji bulan Januari 2023 dengan KPPN mitra kerja mulai tanggal 2 Desember s.d 12 Desember 2022.
      4. Dalam hal pengujian (rekonsiliasi) gaji bulan Januari 2023 telah dilakukan, pengajuan SPM LS Gaji Induk bulan Januari 2023 ke KPPN oleh satker yang dituju dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 23 Desember 2022 sesuai jam layanan dan SP2D atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2023 dimaksud diberi tanggal 1 Januari 2023.
    4. Pembayaran Uang Makan dan Uang lembur Bulan Desember 2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Pembayaran uang makan PNS dan uang lembur PNS Bulan Desember 2022 dapat dilakukan dengan mekanisme UP/TUP pada satker lama sepanjang SKPP belum diterbitkan dan disahkan. KPPN menerima pengajuan SPM UP/TUP tersebut paling lambat tanggal 7 Desember 2022
      2. Dalam hal uang makan PNS dan uang lembur PNS belum dibayarkan pada satker lama, maka satker lama mencantumkan pada SKPP bahwa uang makan dan uang lembur Desember 2022 belum dibayarkan pada satker lama dan akan dibayarkan pada satker yang dituju.
      3. Bagi satker lama yang tidak mempunyai UP/TUP dan tersedia alokasi anggaran pada DIPA satker lama, pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2022 setelah terbitnya SKPP dapat diberikan oleh satker yang dituju dengan menggunakan beban DIPA TA 2023.
      4. Dalam rangka tertib administrasi, pembayaran uang makan dan uang lembur PNS Desember 2022 yang menjadi beban DIPA TA 2023 dilaksanakan dengan Berita Acara Pengalihan Pembayaran antara satker lama dan satker yang dituju.
  4. Untuk satker-satker Kementerian Agama yang tidak termasuk dalam unit kerja yang melaksanakan pengintegrasian belanja pegawai sebagaimana angka 2 di atas, agar tetap memedomani pengaturan nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND- 1087/PB.2/2022 tanggal 8 November 2022 hal Pelaksanaan Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2023.

 

 Download S-621 pada link di bawah ini :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search