Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran 2023 (S-721)

Yth.Kepala Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaiman berikut : 

  1. Uang Persediaan (UP) TA. 2023 diajukan menggunakan SAKTI sesuai juknis terlampir. 
  2. Permohonan Uang Persediaan (UP) TA. 2023 dapat diajukan apabila satker sudah menyelesaikan kewajiban
    1. UP dan TUP TA. 2022 sudah nihil (sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya); 
    2. Sudah mengupload Capaian Output bulan Desember 2022 ke OMSPAN dengan benar; 
    3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2022 ke SPRINT dengan benar; 
    4. Sudah menyampaikan Pakta Integritas TA. 2023 yang ditandatangani oleh KPA sebanyak 3 (tiga) rangkap; 
    5. Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2023; 
    6. Sudah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan Pengelola Keuangan TA. 2023. 
  3. Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan Permohonan UP TA. 2023 antara lain : 
    1. Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI); 
    2. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI); 
    3. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku. 
  4. Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan SPM-UP TA. 2023 yaitu: 
    1. Surat Persetujuan Porsi UP KKP dari Kepala KPPN Kotabumi; 
    2. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI); 
    3. Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi bulan Desember 2022; 
    4. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku; 
    5. Copy persetujuan rekening VA Bendahara (untuk rekening virtual BPg baru). 
  5. Untuk poin nomor 2.e. dan 2.f. di atas disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan cara diupload ke HAI CSO melalui laman bit.ly/haicso116 menggunakan user & password OMSPAN satker.  
  6. Blangko untuk poin nomor 2.f. dan 4.c di atas dapat diunduh di website KPPN Kotabumi pada menu Download → Format & Blangko melalui laman s.id/format116. 
  7. Terkait dengan kewajiban Bendahara Pengeluaran memiliki Sertifikat BNT, KPPN Kotabumi hanya akan menyetujui Permohonan UP bagi satker dengan Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT yang masih berlaku; 
  8. Apabila satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT, maka: 
    1. Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
      • Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama
      • Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau 
      • Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama. 
    2. Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing. 
    3. Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016. 
    4. Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan tidak diperkenankan mengelola Uang Persediaan. 
  9. Dalam rangka menyukseskan program Non Tunai, maka diimbau kepada seluruh satker untuk memaksimalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan menggunakan porsi 60%-40% saat pengajuan UP dan memanfaatkan Digipay untuk pembayaran transaksi UP di satker masing-masing. 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

Download S-721 :

 

SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
Surat Permohonan Perubahan Porsi KKP ke Kanwil DJPb PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - DOWNLOAD DISINI
Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) - DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search