Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (Unaudited) (S-6)

Yth.Kepala Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 54/PB/PB.6/2022 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan, Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2023 (unaudited), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. LKKL meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LKKL Unaudited disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. Penyusunan LKKL Tahun 2022 (Unaudited) dihasilkan melalui data Aplikasi SAKTI dengan data transaksi yang terbuku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  3. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2022 (Unaudited), Satker agar:
    1. Memastikan bahwa satker menyelesaikan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA dengan KPPN untuk periode Desember 2022 sampai dengan terbitnya Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Desember tanggal 1 s.d 24 Januari 2023 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
    2. Memastikan satker (termasuk subsatker yang terdapat di dalam satker) telah melakukan tutup buku Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap, serta tutup permanen Modul GLP sampai dengan periode Desember 2022 (Periode 12 dan 13);
    3. Memperhatikan batas waktu penyampaian LK Tahun 2022 (Unaudited) untuk setiap jenjang Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
  4. Bagi satker pelaksana Program PC-PEN dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022 agar melakukan pengungkapan atas pelaksanaan anggaran dan pencapaian output Program PC-PEN dan Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam CaLK dengan mekanisme dan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
  5. Dalam hal satker memiliki Program Percepatan Penurunan Stunting agar mengungkapkan ikhtisar keuangan program tersebut pada Catatan Penting Lainnya di CaLK dengan berpedoman pada Lampiran VII.
  6. Untuk meningkatkan kualitas LKKL Tahun 2022, setiap satker agar melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
    1. Memastikan permasalahan pada LK Triwulan III Tahun 2022 telah ditindaklanjuti;
    2. Memanfaatkan dan menindaklanjuti menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincianpada Aplikasi MonSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan keuangan;
    3. Melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker sesuai dengan kertas kerja telaah LK sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
    4. Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan,termasuk Memo Penyesuaian;
    5. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
    6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian LK.
  7. Berikut terlampir kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 54/PB/PB.6/2022 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan, Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2023 (unaudited).

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Download S-6 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search