Yth.Kepala Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Nomor ND-2390/PP.3/2022 hal Rencana Jadwal Pembelajaran bagi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (KLDI) Tahun 2023 dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan standardisasi kompetensi pengelola Keuangan APBN, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah menyiapkan 13 (tiga belas) program pelatihan (E-Learning dan Microlearning) bagi pengelola keuangan di lingkungan KLDI, dengan rincian sebagai berikut:
No. |
Nama Program |
Jumlah Angkatan |
1 |
E-Learning Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) |
12 |
2 |
E-Learning Bendahara Penerimaan |
5 |
3 |
PJJ Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) |
5 – 6 Angkatan lokasi BDK dan 9 Angkatan lokasi Pusdiklat AP |
4 |
PJJ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
|
5 |
E-Learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN |
7 |
6 |
E- Learning Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya |
1 |
7 |
E-Learning Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda |
1 |
8 |
E-Learning Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia |
1 |
9 |
E-Learning Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir |
1 |
10 |
Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara |
20 |
11 |
Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
5 |
12 |
Microlearning Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) |
5 |
13 |
Pelatihan Pembina Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan |
4 |
- Pelaksanaan pelatihan dimaksud dibagi ke dalam beberapa angkatan dengan jadwal dan alokasi peserta sebagaimana terlampir.
- Tata cara pendaftaran pelatihan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui aplikasi Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/SWIPe-AP.
- Bagi peserta yang memenuhi persyaratan keikutsertaan pelatihan akan diumumkan melalui Pengumuman Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan melalui tautan http://bit.ly/SWIPe-AP .
- Mengingat setiap satker wajib memiliki Bendahara yang bersertifikasi BNT, diimbau para Kuasa Pengguna Anggaran agar mempersiapkan SDM di satker sebagai pendamping maupun calon bendahara cadangan sehingga tidak menghalangi proses pelaksanaan anggaran di tahun
- Kuasa Pengguna Anggaran juga agar mendorong PPK/PPSPM Aktif untuk mengikuti sertifikasi PPK/PPSPM sekaligus menawarkan kepada pegawai yang tertarik menjadi Calon PPK/PPSPM dan memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti Sertifikasi PPK/PPSPM sebelum peraturan terkait kewajiban sertifikasi PPK/PPSPM secara penuh
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatiannya dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Download S-73 :
KETENTUAN SURAT TUGAS
Surat tugas atau surat usulan untuk mengikuti pelatihan tidak ada format khusus dari Pusdiklat AP. Sehingga dapat dibuat menyesuaikan format yang biasa digunakan pada kantor masing-masing. Isi surat minimal memuat :
- Data pegawai yang ditugaskan atau diusulkan mengikuti pelatihan.
- Nama pelatihan yang akan diikuti.
- Ditandatangani kepala kantor
SYARAT PELATIHAN BENDAHARA
- Persyaratan Administrasi
- PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (CPNS tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan ini);
- catatan: apabila masih CPNS, masih bisa mengikuti pelatihan ini jika tahun 2023 akan diangkat PNS, sehingga disarankan mengisi pendaftaran nanti setelah SK PNS nya terbit untuk diupload di form pendaftaran, akan dialokasikan ke angkatan yang masih tersedia setelah pengangkatan PNS yang bersangkutan
- Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b) utk PNS, Brigradir Polisi Satu utk Polri, atau Sersan Satu utk TNI);
- Ditugaskan oleh pimpinan masing-masing instansi dibuktikan dengan Surat Tugas yang diupload di KLC.
- Persyaratan Kompetensi
- Pendidikan minimal SLTA;
- Menguasai penggunaan aplikasi komputer (setara MS Word, dan MS Excel) tingkat dasar.
Pastikan Bapak/Ibu memenuhi syarat diatas sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut diatur dalam ketentuan mengenai jabatan bendahara dan tertuang dalam Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) yang dapat dicek di tautan di bagian bawah halaman ini. Apabila di kemudian hari ditemukan peserta yang tidak memenuhi syarat, otomatis akan dibatalkan keikutsertaannya..
SYARAT PELATIHAN PPK DAN PPSPM
ALUR SIMASPATEN