Yth.Kepala Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan Pertaggungjawaban Anggaran Satuan Kerja Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1/PB/PB.6/2023 Tanggal 13 Januari 2023 dan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2022 sebagai salah satu bahan penyusunan Laporan Keuangan UAKPA TA 2022 (Unaudited), maka diberikan perpanjangan batas waktu terhadap:
- Pengesahan transaksi hibah langsung bentuk uang, dan pengesahan pencatatan hibah bentuk barang, jasa, dan surat berharga TA 2022 dan tahun anggaran yang lalu sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
- Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
- Penyelesaian pagu minus dan revisi administratif, termasuk yang berkenaan dengan koreksi SPM/SP2D sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
- Dokumen dalam rangka penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada jam kerja (paling lambat pukul 17.00 waktu setempat).
- Dalam hal penyesuaian administratif memerlukan revisi DIPA, surat pengesahan revisi DIPA TA 2022 diberi tanggal aktual sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengesahan revisi
- Berkenaan dengan hal-hal di atas, Saudara agar melakukan penyesuaian administratif yang diperlukan atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2022 sebagaimana dimaksud pada angka
- Satker agar tetap memedomani batas akhir penyampaian LKKL TA 2022 (Unaudited) ke Kementerian
Download S-74 :