Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut
- Deviasi adalah selisih antara rencana penarikan pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker;
- Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, indikator Deviasi Halaman III DIPA memiliki bobot 10%;
- Sepanjang tahun 2022, indikator Deviasi Halaman III DIPA menempati nilai terendah dari 8 (delapan) indikator IKPA lingkup wilayah KPPN Kotabumi dengan nilai akhir 76,29;
- Mengingat ketiga poin tersebut di atas, maka diminta seluruh satker untuk:
- Mengajukan Revisi Halaman III DIPA (revisi rencana penarikan dana/RPD) ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat Rabu, 8 Februari 2023;
- Konsisten dalam melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana penarikan yang telah disusun dalam Halaman III DIPA;
- Pengajuan Revisi Halaman III DIPA dilakukan melalui SAKTI dan menggunakan format surat pengantar revisi sebagaimana terlampir;
- Tata cara perhitungan Rencana Penarikan Dana (RPD) T.A. 2023 pada Halaman III DIPA dapat berpedoman pada lampiran surat ini.
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-161 :