Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-125/PB.3/2023 tanggal 20 Januari 2023 hal Monitoring Penggunaan CMS pada Rekening Virtual Pengeluaran Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga Triwulan IV 2022 dan Nota Dinas Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor NDND-10/WPB.08/2023 tanggal 26 Januari 2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 terkait dengan permasalahan kas pada bendahara, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memperbaiki mekanisme pengelolaan kas di Kementerian Negara/Lembaga untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian
- Salah satu rencana aksi terhadap temuan tersebut ialah melakukan upaya peningkatan budaya cashless melalui identifikasi dan sosialisasi untuk mendorong penggunaan Cash Management System (CMS) dan implementasi transaksi non
- Penggunaan transaksi elektronik memiliki beberapa kelebihan antara lain dapat melakukan transaksi di mana saja dan kapan saja, termasuk pada hari libur dan di luar jam kerja. Transaksi yang digunakan antara lain untuk penyetoran pungutan pajak, pembayaran tunjangan kinerja, dan pembayaran kepada penyedia barang/jasa.
- Berdasarkan data perbankan atas penggunaan CMS pada rekening virtual pengeluaran lingkup satker mitra kerja KPPN Kotabumi hingga Desember 2022, dari 86 rekening virtual yang telah dibuka, baru 22 (26%) yang tercatat telah menggunakan Sementara itu, 64 (74%) rekening virtual belum menggunakan fitur CMS sama sekali (daftar terlampir).
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk:
- Mendorong penggunaan CMS untuk transaksi pada bendahara pengeluaran seperti penggunaan platform Digipay, pembayaran honorarium, perjalanan dinas, maupun pembayaran kepada pihak ketiga;
- Dalam hal satuan kerja belum menerima kelengkapan transaksi elektronik, agar segera berkoordinasi dengan bank, unit eselon I, atau melalui helpdesk rekening virtual pada perbankan sebagaimana Lampiran Surat ini.
DOWNLOAD S-158 :