Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2022 dan dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) TA 2022 Unaudited, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1/PB/PB.6/2023 dan Nomor S-2/PB/PB.6/2023 tanggal 13 Januari 2023 hal Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, kepada seluruh satuan kerja telah diberikan perpanjangan waktu penyelesaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2023.
- Berdasarkan monitoring data sampai dengan tanggal 30 Januari 2023, masih terdapat transaksi-transaksi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran TA 2022 yang belum dibukukan/disahkan dan masih terdapat kesalahan yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian.
- Berkenaan dengan hal-hal di atas, maka diberikan perpanjangan batas waktu penyelesaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2022 terhadap:
- Pengesahan transaksi hibah langsung bentuk uang, dan pengesahan pencatatan hibah bentuk barang, jasa, dan surat berharga TA 2022 dan tahun anggaran yang lalu sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
- Pengesahan transaksi keuangan Satuan Kerja Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
- Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
- Penyelesaian pagu minus dan revisi administratif, termasuk yang berkenaan dengan koreksi SPM/SP2D sebagaimana tercantum pada Lampiran V;
- Penyelesaian SPM/SP2D – GUP Nihil/PTUP TA 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran VI; dan
- Penyelesaian tahapan dalam rangka penerbitan SP3 melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk transaksi PHLN dan Penerusan Pinjaman, termasuk di dalamnya berupa penyelesaian pendaftaran Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyears Contract) sebagaimana tercantum pada Lampiran VII.
- Dokumen dalam rangka penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada jam kerja (paling lambat pukul 17.00 waktu setempat).
- Dalam hal penyesuaian administratif memerlukan revisi DIPA, surat pengesahan revisi DIPA TA 2022 diberi tanggal aktual sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengesahan revisi DIPA.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara agar melakukan penyesuaian administratif yang diperlukan atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 3.
- Kementerian Negara/Lembaga agar tetap memedomani batas akhir penyampaian LKKL TA 2022 Unaudited ke Kementerian Keuangan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-7/PB/PB.6/2023 :