Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Dalam rangka pelaksanaan tugas bendahara dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan
- Selanjutnya, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ) setiap bulan atas uang/surat berharga yang
- LPJ Bendahara yang benar disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa BUN setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari
- Penyampaian LPJ Bendahara dilampiri dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
- Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan
- Daftar saldo rekening
- Daftar hasil konfirmasi surat setoran penerimaan negara
- Penyampaian LPJ Bendahara dilakukan melalui upload ADK LPJ dan file pdf LPJ Bendahara pada aplikasi
- Selain menyampaikan LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan dokumen sebagaimana angka 4 huruf a sampai dengan d di atas berupa file pdf melalui link https://s.id/kotabumi116.
- Dalam hal penyampaian LPJ Bendahara melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM- TUP/SPM-GUP maupun SPM LS yang diajukan oleh Bendahara Sanksi dimaksud tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban untuk menyampaikan LPJ.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-167 :