Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Satuan kerja dapat menyampaikan surat permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. beserta seluruh lampirannya yaitu:
- Surat Permohonan Konfirmasi Penerimaan;
- Rekap Setoran Konfirmasi (unduh dari SAKTI);
- Fotokopi Bukti Setor;
- ADK Konfirmasi Penerimaan (unduh dari SAKTI).
- Surat permohonan disampaikan sebelum tenggat waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendara Pengeluaran yaitu pada tanggal 10 pada bulan setelah periode pelaporan.
- Memastikan bahwa antara ADK Konfirmasi dan Rekapitulasi Setoran telah sesuai (langkah- langkah pembuatan ADK Konfirmasi dan Rekapitulasi Setoran dapat dilihat dalam lampiran).
- Untuk memastikan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dapat dilampirkan saat penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran, permohonan konfirmasi penerimaan negara agar disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum batas waktu penyampaian LPJ Bendahara
DOWNLOAD S-168 :