Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Progress Penyerapan Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi s.d. 7 Maret 2023 (S-263)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir

Di Tempat

 

Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas melalui akselerasi penyerapan anggaran belanja untuk memacu roda perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga nilai IKPA satker, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. KPPN Kotabumi telah menganalisis data penyerapan anggaran sampai dengan 7 Maret 2023 dengan hasil sebagaimana kolom (7) dan (8) lampiran I yaitu: 
    1. Target penyerapan anggaran yang ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2023 sebagaimana kolom (6) dalam lampiran I surat ini; 
    2. 40 satker sudah mencapai target penyerapan Triwulan I 
    3. 19 satker kurang serap anggaran sebesar 0,01% s.d. 5% 
    4. 26 satker kurang serap anggaran sebesar 5,01% s.d. 10% 
    5. 10 satker kurang serap anggaran di atas 10% 
  2. Sehubungan dengan penyerapan Belanja Modal, hasil evaluasi penyerapan sampai dengan 7 Maret 2023 sebagaimana lampiran II surat ini, yaitu: 
    1. Total terdapat 41 satker yang memiliki pagu Belanja Modal (akun 53) di tahun 2023; 
    2. Total 5 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal di atas 99% 
    3. Terdapat 24 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal masih 0% 
  3. Mengingat masih tersedia waktu untuk mempercepat penyerapan anggaran periode Triwulan I sampai dengan akhir bulan Maret 2023, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah berikut: 
    1. Memastikan kontrak Belanja Modal (akun 53) dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sudah diselesaikan dan dibayarkan sebelum 31 Maret 2023; 
    2. Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud; 
    3. Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk jatuh tempo termin kontrak; 
    4. Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai (SPM-GUP) jika sudah terpakai minimal 50%; 
    5. Merencanakan TUP dengan baik serta memastikan TUP yang diajukan habis dipakai sehingga tidak ada setoran untuk sisa TUP ke kas negara. 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

 

 

DOWNLOAD S-263 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search