Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir
Di Tempat
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara
pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Telah diatur ketentuan bahwa Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Pengelola APBN harus mengikuti Sertifikasi Bendahara untuk memndapatkan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikati (BNT).
- Sertifikasi Bendahara dilaksanakan menggunakan mekanisme Ujian Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan diklat bendahara yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
- Proses pendaftaran Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN yang dapat diakses pada tautan https://simaspaten.kemenkeu.go.id/.
- Kepada seluruh Bendahara dan/atau Calon Bendahara agar segera mendaftarkan diri pada aplikasi SIMASPATEN untuk mengikuti Ujian Sertifikasi
- Bendahara Pengeluaran yang belum memiliki Sertifikat tidak diperkenankan untuk mengelola Uang Persediaan dan Bendahara Penerimaan yang belum memiliki Sertifikat tidak diperkenankan untuk mengelola
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
DOWNLOAD S-264 :