Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2023 (S-329)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir

Di Tempat

 

Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat BNT.
  2. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, diatur ketentuan bahwa:
    1. Masa berlaku Sertifikat BNT adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
    2. Masa berlaku dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukan sebagai bendahara (jika sedang menjabat sebagai bendahara) dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
    3. Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat BNT
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan q. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG4/PB/PB.7/2023 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Tahun 2023 (terlampir), proses perpanjangan tersebut akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
    1. Tahap I bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 6 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A Pengumuman tersebut di
    2. Tahap II bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 5 September 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B Pengumuman tersebut di
    3. Tahap III bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 12 Desember 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I C Pengumuman tersebut di
  4. Para peserta perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT yang terdapat pada Lampiran I Pengumuman Nomor PENG-4/PB/PB.7/2023 yang memiliki Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) sertifikat untuk mendaftar dan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) pada tautan https://bit.ly/SWIPe-AP di bagian PPL Bendahara 2023.

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

 

 

DOWNLOAD S-329 :

 

DOWNLOAD PENG-4/PB/PB.7/2023 :

 

 No

 Kegiatan

Tahap I (Bagi pemilik BNT dengan tanggal sertifikat

6 Juni 2018)

Tahap II (Bagi pemilik BNT dengan tanggal sertifikat

September 2018)

Tahap III (Bagi pemilik BNT dengan tanggal sertifikat

12 Desember 2018)

1.

Pendaftaran/ Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT oleh Peserta kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Aplikasi SIMASPATEN pada tautan simaspaten.kemenkeu.go.id.

 20 Maret 2023 s.d.

22 April 2023

 20 Maret 2023 s.d.

22 Juli 2023

 

20 Maret 2023 s.d.

28 Oktober 2023

2.

Verifikasi dokumen persyaratan oleh Unit Penyelenggara (Direktorat Sistem  Perbendaharaan).

 s.d

12 Mei 2023

s.d.

4 Agustus 2023

s.d.

10 November 2023

3.

Pengumuman Hasil Verifikasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Periode Tahun 2023.

  15 Mei 2023

 

7 Agustus 2023

13 November 2023

4.

Pengumuman Hasil Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Periode Tahun 2023.

 5 Juni 2023

4 September 2023

11 Desember 2023

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search