Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir
Di Tempat
Dalam rangka menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi layanan perbendaharaan pada KPPN serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 2/MK.1/2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah dan Hari Libur Nasional Serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Sesditjen Perbendaharaan Nomor ND-1022/PB.1/2023 hal Jam Layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Jam Layanan pada KPPN Kotabumi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat, dengan jenis layanan meliputi antara lain:
- Penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Penerimaan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU;
- Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
- Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL);
- Pengesahan atas dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk/Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS);
- Penerimaan Data/Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
- Layanan Konsultasi Satuan Kerja;
- Proses Pendaftaran/Perubahan Kontrak Tahunan/ Tahun Jamak;
- Proses Perubahan/Pendaftaran Data Supplier;
- Proses Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Proses Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
- Proses Penyampaian LPJ Bendahara;
- Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker;
- Proses Penyelesaian Retur SP2D;
- Proses Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- Proses Penyelesaian Koreksi Penerimaan Negara;
- Proses Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
- Proses Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
- Penyelesaian SPM yang diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat, diproses menjadi SP2D pada hari yang sama. Untuk SPM yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat diproses mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal diperlukan, KPPN dapat memberikan layanan di luar jam layanan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-331 :