Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian LPJ Bendahara Periode Bulan Maret Tahun 2023 (S-337)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran satker mitra kerja KPPN Kotabumi

Di Tempat

 

Sehubungan pelaksanaan tugas bendahara dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara Penerimaan periode bulan Maret 2023 disampaikan kepada KPPN Kotabumi selaku kuasa BUN secara lengkap dengan batas waktu 10 April 2023.
  2. Penyampaian LPJ Bendahara secara lengkap yaitu upload ADK beserta file pdf LPJ Bendahara melalui aplikasi SPRINT. File pdf yang diupload merupakan satu kesatuan file yang terdiri dari gabungan (merge) file sebagai berikut:
    1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
    2. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
    3. Rekening Koran (menunjukkan saldo akhir bulan berkenaan)
    4. Daftar Saldo Rekening
    5. Daftar hasil konfirmasi setoran penerimaan negara dari KPPN (jika ada)
  3. Apabila terdapat penolakan pada aplikasi SPRINT, satker dapat melakukan monitoring pada https://s.id/kotabumi116, seperti pada alur penyampaian LPJ (terlampir)
  4. Berdasarkan monitoring dan evaluasi atas penyampaian LPJ periode sebelumnya, kami sampaikan:
    1. Jika sudah tidak terdapat transaksi penerimaan negara, satker dapat mengajukan permohonan konfirmasi penerimaan negara kepada KPPN sebelum awal bulan Hal ini mengingat bahwa permohonan konfirmasi penerimaan negara dapat dilakukan secara bertahap dan kapanpun, seperti pada alur permohonan konfirmasi penerimaan negara (terlampir).
    2. Masih terdapat satker yang belum melengkapi dokumen lampiran LPJ bulan Satker dapat melakukan monitoring kekurangan dokumen pada Monitoring LPJ di https://s.id/kotabumi116. Mohon kepada satker untuk segera melengkapi dokumen tersebut.
  5. Selanjutnya terhadap keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara, KPPN akan menerbitkan sanksi berupa penundaan penerbitas SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP dan SPM-LS Sanksi tersebut tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban untuk menyampaikan LPJ.

     

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-337 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search