Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
A.HASIL PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BENDAHARA NEGARA TERSERTIFIKASI PERIODE II TAHUN 2022 TAHAP III
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan hasil perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara bagi peserta Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi Periode II Tahun 2022 Tahap III (bulan penerbitan sertifikat Maret 2018) sejumlah 1.463 peserta yang telah mengikuti mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut:
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua);
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL kurang dari 2 (dua) sertifikat;
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat; dan
- Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat.
- Daftar nama peserta sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tercantum dalam Lampiran Pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
B.LAIN-LAIN
- Peserta dapat mengambil Sertifikat Bendahara yang telah diperpanjang masa berlakunya pada KPPN mitra kerja paling cepat 1 (satu) bulan sejak pengumuman ini ditetapkan, dengan menunjukan identitas diri atas nama peserta yang bersangkutan.
- Informasi lebih lanjut terkait dengan Hasil Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi Periode II Tahun 2022 Tahap III dapat menghubungi HAI Kemenkeu melalui call center: 14090, e-mail atau tiket ke alamat: hai.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD PENG-5/PB/PB.7/2023 :