Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :
- Deviasi adalah selisih antara rencana penarikan pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, indikator Deviasi Halaman III DIPA memiliki bobot 10%;
- Pada periode Triwulan I tahun 2023, indikator Deviasi Halaman III DIPA menempati nilai terendah dari 8 (delapan) indikator IKPA lingkup KPPN Kotabumi dengan nilai akhir 70,45;
- Mengingat ketiga poin tersebut di atas, maka diminta seluruh satker untuk:
- Mengajukan Revisi Halaman III DIPA (revisi rencana penarikan dana/RPD) ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat Rabu, 12 April 2023;
- Konsisten dalam melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana penarikan yang telah disusun dalam Halaman III DIPA;
- Pengajuan Revisi Halaman III DIPA dilakukan melalui SAKTI dan menggunakan format surat pengantar revisi sebagaimana terlampir pada lampiran I.
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas khususnya bagi satker dengan:
- Penyusunan rencana penarikan dana (RPD) Halaman III DIPA yang masih dibagi 12 untuk semua jenis belanja.
- Nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA di bawah 89 sesuai lampiran II;
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-350 :