Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dari hasil analisis terkait batas waktu pengajuan SPM-GUP dan/atau SPM-PTUP didapatkan hasil sebagaimana lampiran surat ini, yaitu:
- Sebanyak 22 satker yang jatuh tempo revolving UP pada 19 s.d. 25 April 2023;
- Sebanyak 2 satker yang jatuh tempo penihilan TUP pada 19 s.d. 25 April 2023.
- Sebagai langkah dalam mengantisipasi keterlambatan dalam pengelolaan UP/TUP, maka seluruh satuan kerja dalam lampiran surat ini wajib mengajukan SPM-GUP dan/atau SPM-PTUP ke KPPN Kotabumi paling lambat hari Senin, 17 April 2023 pada jam kerja.
- Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengawasi penyelesaian pengajuan tersebut di atas pada satker masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-352 :