Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, maka terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) tahun 2023, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Khusus satker Non Kemenag, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi build 03-04-2023. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi;
- SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 4 April 2023 dan diharapkan selesai paling lambat hari Jumat, 14 April 2023;
- SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2022 diterbitkan dengan tanggal aktual;
- Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2023;
- THR tahun 2023 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja;
- Uraian dan jenis SPP untuk THR sebagai berikut:
-
No
Jenis Dokumen
Jenis SPP SAKTI
Uraian SPP/SPM
1
SPM THR Gaji PNS/Polri/TNI
SPM Kekrg. THR Gaji
251
Pembayaran THR Tahun 2023 untuk ....
Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI
2
SPM THR PPPK
252
Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 untuk ...Pegawai
3
SPM THR Pejabat Negara
253
Pembayaran THR Tahun 2023 untuk ...Pegawai
4
SPM THR PPNPN
254
Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 untuk ...Pegawai
5
SPM THR Tunkin
SPM Kekrg. THR Tunkin
259
Pembayaran THR Tunkin Tahun 2023 untuk .... Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI
-
- Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 April 2023, maka THR tahun 2023 dibayarkan oleh satker berkenaan. Jika pensiun dengan TMT 1 Maret 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan THR tahun 2023 sebagai Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI;
- Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023 yaitu UU APBN 2023 dan DIPA Satker berkenaan;
- Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini;
- Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan Tahun 2023 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI pada lampiran II;
- Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran THR tahun 2023 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2023.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-359 :