Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Jaksa Terdampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 terkait Perubahan Batas Usia Pensiun (S-382)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker:

1. Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Mesuji (005017)
2. Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (005018)
3. Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara (007339)
4. Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (009603)
5. Kuasa Pengguna Anggaran Kejaksaan Negeri Way Kanan (632369)

Di Tempat

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 terkait Batas Usia Pensiun Jaksa dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-539/PB.2/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 terkait Batas Usia Pensiun (BUP) Jaksa, atas Jaksa yang belum mencapai usia 60 tahun pada tanggal Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yakni 11 Oktober 2022, ditetapkan BUP dari 60 tahun menjadi 62 tahun. 
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa Jaksa yang gaji induknya tidak dapat dibayarkan sejak Oktober 2022 karena validasi pada Aplikasi GPP masih menetapkan BUP Jaksa adalah 60 tahun, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 
  3. Dalam rangka mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, khususnya terkait pembayaran Gaji Jaksa terdampak, telah dilakukan update pada Aplikasi GPP dengan BUP Jaksa menjadi 62 tahun yang dapat diunduh pada HAI Kemenkeu atau situs resmi KPPN Kotabumi di laman https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/download/aplikasi-2/3471-update-aplikasi-gpp-khusus-satker-kejaksaan-perubahan-bup-jaksa.html. 
  4. Dapat kami sampaikan Aplikasi GPP pada tautan di atas HANYA diperuntukan bagi satker lingkup Kejaksaan RI dalam rangka penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XX/2022. 
  5. Tata cara pembayaran Gaji Jaksa terdampak agar mempedomani juknis sebagaimana terlampir dalam lampiran surat ini. 

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih 

 

DOWNLOAD S-382 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search