Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2023 (S-383)

Yth. KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi


Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
    1. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
    2. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
  2. Berdasarkan Pengumuman Direktur Sisterm Perbendaharaan nomor PENG-2/PB.7/2023 tanggal 2 Januari 2023, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
  3. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-7/PB.7/2023 tanggal 1 April 2023 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2023 (Lampiran I).
  4. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode II Tahun 2023 dilaksanakan melalui:
    1. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
    2. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
    3. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
    4. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
    5. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    6. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
    7. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
    8. Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    9. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
    10. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
  5. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten (simaspaten.kemenkeu.go.id).
  6. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

 

 

  1. Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya dalam rangka administrasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
  2. Formulir usulan pendaftaran Admin Satker dapat diunduh melalui tautan http://bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm.
  3. Admin Satker agar melakukan perekaman data PPK dan PPSPM serta melakukan updating data apabila terjadi penggantian PPK dan PPSPM di lingkup Satker masing-masing.
  4. Proses perekaman dan updating data wajib dilaksanakan walaupun belum ada calon peserta yang mengikuti penilaian kompetensi PPK dan PPSPM.
  5. Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
  6. Admin Satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui Aplikasi SIMASPATEN sesuai surat usulan Kepala Satker kepada KPPN tentang usulan peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada calon peserta Penilaian Kompetensi.
  7. Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki username dan password, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN
  8. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search