Yth. KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
- Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
- Berdasarkan Pengumuman Direktur Sisterm Perbendaharaan nomor PENG-2/PB.7/2023 tanggal 2 Januari 2023, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
- Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-7/PB.7/2023 tanggal 1 April 2023 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2023 (Lampiran I).
- Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode II Tahun 2023 dilaksanakan melalui:
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
- Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
- Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten (simaspaten.kemenkeu.go.id).
- Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.
Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
- Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya dalam rangka administrasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
- Formulir usulan pendaftaran Admin Satker dapat diunduh melalui tautan http://bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm.
- Admin Satker agar melakukan perekaman data PPK dan PPSPM serta melakukan updating data apabila terjadi penggantian PPK dan PPSPM di lingkup Satker masing-masing.
- Proses perekaman dan updating data wajib dilaksanakan walaupun belum ada calon peserta yang mengikuti penilaian kompetensi PPK dan PPSPM.
- Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
- Admin Satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui Aplikasi SIMASPATEN sesuai surat usulan Kepala Satker kepada KPPN tentang usulan peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada calon peserta Penilaian Kompetensi.
- Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki username dan password, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN
- Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.