Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pencatatan Informasi dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Aplikasi SAKTI

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

            

Menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-745/PB.2/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahap awal implementasi Pencatatan Informasi P3DN/TKDN pada SAKTI sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, didapati bahwa Pencatatan Informasi P3DN/TKDN pada aplikasi SAKTI masih belum optimal. 
  2. Untuk memastikan informasi nilai P3DN atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diperoleh secara keseluruhan, proses pencatatan informasi P3DN pada Aplikasi SAKTI ditetapkan menjadi prasyarat yang bersifat mandatory/diwajibkan dalam pengajuan tagihan atas beban APBN ke KPPN. 
  3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diinformasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker bahwa: 
    1. Proses perekaman informasi P3DN pada Aplikasi SAKTI yang bersifat mandatory dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi P3DN v.2.0 sebagaimana terlampir pada lampiran I surat ini.  
    2. Kebenaran informasi P3DN yang dicatatkan pada aplikasi SAKTI merupakan tanggung jawab masing-masing Satker. 
    3. Satuan Kerja agar melengkapi pencatatan informasi P3DN pada Aplikasi SAKTI atas Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan sebelum tanggal 29 Mei 2023 yang belum dilakukan pencatatan. 
    4. Detail informasi yang direkam pada Aplikasi SAKTI dapat diperoleh dari situs http://tkdn.kemenperin.go.id/, dimana teknis pengaturan terkait masing-masing informasi tercantum dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa. 
    5. Sebagai bahan referensi, bersama ini disampaikan tabel Kriteria TKDN/PDN/Import per-jenis belanja sebagaimana terlampir pada lampiran II surat ini. 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjut. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

 

DOWNLOAD S-456 :

 

DOWNLOAD JUKNIS INFORMASI PEREKAMAN P3DN PADA SAKTI :

 

DOWNLOAD KAMUS KRITERIA P3DN PADA SAKTI :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search