Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir
Di Tempat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perlu kami tegaskan kembali, bahwa dalam PMK Nomor 210/PMK.05/2022 berlaku ketentuan:
- Sesuai pasal 11 ayat (6) huruf d, PPK bertugas memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
- Sesuai pasal 30 ayat (2), pendaftaran kontrak (OTP Kontrak) ke KPPN dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani.
- Sesuai pasal 30 ayat (3), apabila terdapat perubahan/adendum atas Kontrak yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan data perubahan/adendum Kontrak (OTP Addendum) ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/adendum Kontrak.
- Sesuai pasal 31 ayat (4), pasal 41 butir b, pasal 48 ayat (6) butir d, dan pasal 49 ayat (3), penyelesaian tagihan paling lama 17 (tujuh belas hari kerja) setelah timbulnya hak tagih kepada negara atau setelah tanggal BAST/BAPP.
- Indikator Belanja Kontraktual dan indikator Penyelesaian Tagihan merupakan merupakan 2 (dua) indikator dalam IKPA yang masing-masing memiliki bobot 10%.
- Dari hasil monitoring pada OMSPAN s.d. 16 Juni 2023 (data terlampir) :
- Terdapat 4 (empat) kontrak yang terlambat didaftarkan ke KPPN;
- Terdapat 2 (dua) SPM Kontraktual yang terlambat diajukan ke KPPN.
- Dalam rangka menjaga nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memerintahkan PPK agar segera berkoordinasi dengan operator SAKTI dalam hal:
- Terdapat kontrak/perikatan baru untuk segera didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani;
- Terdapat penyelesaian tagihan kontraktual ke KPPN, maka batas akhir pengajuan SPM untuk termin kontrak yang sudah jatuh tempo atau kontrak yang sudah selesai paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dihitung dari tanggal BAST/BAPP penyelesaian pekerjaan tersebut;
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai di bawah Rp.200.000.000,- dan mekanisme sekaligus lunas, dapat memprioritaskan penggunaan UP/TUP agar tidak mengurangi indikator nilai IKPA Belanja Kontraktual;
- Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai, khususnya termin kontrak yang sudah jatuh tempo
- Memerintahkan PPK agar segera berkoordinasi dengan operator SAKTI dalam hal:
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
DOWNLOAD S-508 :






