Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Percepatan Penyerapan Belanja Modal dan Target Penyerapan Anggaran periode Semester I Tahun 2023 (S-505)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir

Di Tempat

 

Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas melalui akselerasi penyerapan anggaran belanja untuk memacu roda perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga nilai IKPA satker, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:  

  1. Sehubungan dengan penyerapan Belanja Modal, hasil evaluasi penyerapan sampai dengan 16 Juni 2023 sebagaimana lampiran I surat ini, yaitu:  
    1. Total terdapat 45 satker yang memiliki pagu Belanja Modal (akun 53) di tahun 2023;  
    2. Total 30 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal di atas 50%; 
    3. Terdapat 8 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal masih 0%  
  2.  KPPN Kotabumi telah menganalisis data penyerapan anggaran sampai dengan 16 Juni 2023 dengan hasil sebagaimana lampiran II yaitu:  
    1. Target penyerapan anggaran yang ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2023 sebagaimana kolom (6) dalam lampiran II;  
    2. Kurang serap anggaran sebagaimana kolom (7) dan (8), yaitu: 
      • 40 satker sudah mencapai target penyerapan Semester I  
      • 18 satker kurang serap anggaran sebesar 0,01% s.d. 5%  
      • 13 satker kurang serap anggaran sebesar 5,01% s.d. 10%  
      • 24 satker kurang serap anggaran di atas 10% 
  3. Mengingat masih tersedia waktu untuk mempercepat penyerapan anggaran periode Semester I sampai dengan akhir bulan Juni 2023, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:  
    1. Memastikan kontrak Belanja Modal (akun 53) sudah diselesaikan dan dibayarkan sebelum 30 Juni 2023, terutama untuk kontrak belanja modal dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);  
    2. Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai di bawah Rp.200.000.000,- dan sekaligus lunas, dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme UP/TUP agar tidak mengurangi indikator nilai IKPA Belanja Kontraktual; 
    3. Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai, khususnya untuk termin kontrak yang sudah jatuh tempo pembayaran;  
    4. Memetakan pagu jenis belanja terbesar di satker dan memfokuskan penyerapan anggaran pada jenis belanja dimaksud; 
    5. Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai (SPM-GUP) jika sudah terpakai minimal 50%;  
    6. Merencanakan TUP dengan baik serta memastikan TUP yang diajukan habis dipakai sehingga tidak ada setoran untuk sisa TUP ke kas negara.  

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

 

 

DOWNLOAD S-505 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search