Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Percepatan Penyerapan Belanja Modal periode bulan Agustus 2023 (S-605)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

 

Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas melalui akselerasi penyerapan anggaran belanja khususnya Belanja Modal untuk memacu roda perekonomian masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Terkait dengan hasil evaluasi penyerapan Belanja Modal sampai dengan 1 Agustus 2023, terdapat 45 satker yang memiliki pagu Belanja Modal (akun 53) di tahun 2023 sebagaimana lampiran surat ini, dengan rata-rata persentase penyerapan yaitu 45,25% yang dapat diuraikan sebagai berikut: 
    1. 5 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal di bawah 10% (termasuk 3 satker dengan persentase penyerapan masih 0%); 
    2. 4 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal 10% s.d. 49%; 
    3. 6 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal 50% s.d. 89%; 
    4. 30 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal diatas 90%. 
  2. Mengingat total Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA periode bulan Agustus 2023 khusus untuk Belanja Modal mencapai ±5 miliar rupiah, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 
    1. Segera realisasikan penyerapan Belanja Modal sebelum 31 Agustus 2023 khusus: 
      • Belanja Modal yang berupa Peralatan dan Mesin mengingat prosesnya yang lebih cepat dibandingkan dengan kontrak fisik; 
      • Kontrak-kontrak yang telah jatuh tempo pembayaran atas prestasi pekerjaan (baik termin berjalan maupun termin terakhir) sampai dengan bulan Agustus 2023. 
    2. Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal sekaligus lunas dengan nilai dibawah Rp.50.000.000,- dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme LS Non Kontraktual atau mekanisme UP/TUP; 
    3. Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal sekaligus lunas dengan nilai Rp.50.000.000,- s.d. Rp.200.000.000,- dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme UP/TUP agar tidak mengurangi indikator nilai IKPA Belanja Kontraktual; 
    4. Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- dapat menggunakan mekanisme LS Kontraktual dengan terlebih dahulu mendaftarkan kontraknya ke KPPN; 
    5. Tidak menunda proses penyelesaian tagihan dan segera mengajukan SPM untuk pekerjaan Belanja Modal yang sudah diserahterimakan, terutama bagi satker dengan tingkat penyerapan belanja modal dibawah 50%

 

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD S-605 :

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search