Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas melalui akselerasi penyerapan anggaran belanja khususnya Belanja Modal untuk memacu roda perekonomian masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terkait dengan hasil evaluasi penyerapan Belanja Modal sampai dengan 1 Agustus 2023, terdapat 45 satker yang memiliki pagu Belanja Modal (akun 53) di tahun 2023 sebagaimana lampiran surat ini, dengan rata-rata persentase penyerapan yaitu 45,25% yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- 5 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal di bawah 10% (termasuk 3 satker dengan persentase penyerapan masih 0%);
- 4 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal 10% s.d. 49%;
- 6 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal 50% s.d. 89%;
- 30 satker dengan tingkat penyerapan Belanja Modal diatas 90%.
- Mengingat total Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA periode bulan Agustus 2023 khusus untuk Belanja Modal mencapai ±5 miliar rupiah, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Segera realisasikan penyerapan Belanja Modal sebelum 31 Agustus 2023 khusus:
- Belanja Modal yang berupa Peralatan dan Mesin mengingat prosesnya yang lebih cepat dibandingkan dengan kontrak fisik;
- Kontrak-kontrak yang telah jatuh tempo pembayaran atas prestasi pekerjaan (baik termin berjalan maupun termin terakhir) sampai dengan bulan Agustus 2023.
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal sekaligus lunas dengan nilai dibawah Rp.50.000.000,- dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme LS Non Kontraktual atau mekanisme UP/TUP;
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal sekaligus lunas dengan nilai Rp.50.000.000,- s.d. Rp.200.000.000,- dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme UP/TUP agar tidak mengurangi indikator nilai IKPA Belanja Kontraktual;
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- dapat menggunakan mekanisme LS Kontraktual dengan terlebih dahulu mendaftarkan kontraknya ke KPPN;
- Tidak menunda proses penyelesaian tagihan dan segera mengajukan SPM untuk pekerjaan Belanja Modal yang sudah diserahterimakan, terutama bagi satker dengan tingkat penyerapan belanja modal dibawah 50%.
- Segera realisasikan penyerapan Belanja Modal sebelum 31 Agustus 2023 khusus:
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-605 :