Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat
Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal menggunakan aplikasi MonSAKTI
- Rekonsiliasi internal dilakukan antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang serta rekonsiliasi antar modul Aplikasi SAKTI
- Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA dan KPPN dengan membandingkan data SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi pada K/L) dan data SPAN (Sistem Akuntansi Pusat pada BUN) yang meliputi data anggaran, estimasi pendapatan, realisasi, pengembalian, kas, dan hibah barang
- Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Semester II Tahun 2023 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
Periode |
Periode Penyelesaian Rekonsiliasi |
Periode Penerbitan SHR |
Juli |
1 Juli – 21 Agustus 2023 |
1 – 21 Agustus 2023 |
Agustus |
1 Agustus –15 Sepetember 2023 |
1 – 15 Sepetember 2023 |
September |
1 September –16 Oktober 2023 |
1 – 16 Oktober 2023 |
Oktober |
1 Oktober – 15 November 2023 |
1 –15 November 2023 |
November |
1 November – 15 Desember 2023 |
1 – 15 Desember 2023 |
Jadwal rekonsiliasi periode bulan Desember 2023 dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahunan akan diatur lebih lanjut.
- Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
- Jika Satker belum menyelesaikan rekonsiliasi sampai dengan batas akhir periode penerbitan SHR, maka KPPN dapat menolak SPM yang diajukan oleh Satker, kecuali terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian
- Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait serta menindaklanjuti menu To Do List pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua transaksi agar segera dibukukan pada periode bulan berkenaan
- Pendetilan/input persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan
- Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat
- Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas atau terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
- Berikut kami lampirkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-610 :