Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023 (S-610)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal menggunakan aplikasi MonSAKTI
  2. Rekonsiliasi internal dilakukan antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang serta rekonsiliasi antar modul Aplikasi SAKTI
  3. Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA dan KPPN dengan membandingkan data SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi pada K/L) dan data SPAN (Sistem Akuntansi Pusat pada BUN) yang meliputi data anggaran, estimasi pendapatan, realisasi, pengembalian, kas, dan hibah barang
  4. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Semester II Tahun 2023 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:

Periode

Periode Penyelesaian Rekonsiliasi

Periode Penerbitan SHR

Juli

1 Juli – 21 Agustus 2023

1 – 21 Agustus 2023

Agustus

1 Agustus –15 Sepetember 2023

1 – 15 Sepetember 2023

September

1 September –16 Oktober 2023

1 – 16 Oktober 2023

Oktober

1 Oktober – 15 November 2023

1 –15 November 2023

November

1 November – 15 Desember 2023

1 – 15 Desember 2023

Jadwal rekonsiliasi periode bulan Desember 2023 dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahunan akan diatur lebih lanjut.

  1. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikannya hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
  2. Jika Satker belum menyelesaikan rekonsiliasi sampai dengan batas akhir periode penerbitan SHR, maka KPPN dapat menolak SPM yang diajukan oleh Satker, kecuali terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian
  3. Selain pelaksanaan rekonsiliasi, satker harus melakukan pendetilan Persediaan dan Aset Tetap/Aset Lainnya atas transaksi tahun 2023 pada modul SAKTI terkait serta menindaklanjuti menu To Do List pada aplikasi MonSAKTI dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Semua transaksi agar segera dibukukan pada periode bulan berkenaan
    2. Pendetilan/input persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan
    3. Pelaksanaan tutup periode setiap bulan kelompok modul pelaporan SAKTI agar dilakukan secara disiplin dan cermat
  4. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas atau terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI, dapat disampaikan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
  5. Berikut kami lampirkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-22/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2023.

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD S-610 :

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search