Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pemberitahuan Rollback Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada Aplikasi SAKTI bagi Satker K/L Piloting Tahap III (S-687)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk nota dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-1212/PB.8/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas dan sehubungan dengan perkembangan insiden teknis dalam implementasi piloting Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi SAKTI, dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan pengumuman Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) nomor PENG.41/BSSN/BS/SE.02.02/09/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Gangguan Layanan Sertifikasi Elektronik, disampaikan bahwa telah terjadi kendala dalam penggunaan TTE Tersertifikasi yang diterbitkan BsrE BSSN. Hal ini menyebabkan kendala dalam proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Sistem SAKTI.  
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, mulai hari Kamis, 7 September 2023 pukul 16.00 WIB, bagi Satker K/L peserta Piloting TTE Tahap III diberitahukan: 
    1. Satker sudah tidak dapat melakukan pemberian Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi SAKTI. 
    2. Mekanisme penerbitan SPP/SPM kembali menggunakan mekanisme sebelum implementasi TTE (menggunakan tandatangan basah dan cap dinas) sesuai dengan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-199/PB/2023 tanggal 25 Juli 2023 hal Mekanisme Pencairan Dana atas Beban APBN pada Masa Transisi Piloting Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Pencabutan Pandemi Covid-19. 
    3. Pengaturan atas penyelesaian SPP/SPM yang telah dilakukan TTE namun belum diterbitkan SP2D-nya akan diinformasikan kemudian. 
  3. Sebagai tambahan informasi, satker peserta Piloting TTE Tahap III yang terdampak dengan kebijakan sebagaimana poin 2.b. tersebut di atas adalah satker pada lingkup K/L: 
    1. Mahkamah Agung 
    2. Kementerian Hukum dan HAM RI 
    3. Kementerian Agama 
    4. POLRI 
    5. Badan Narkotika Nasional 
  4. Bagi satker selain 5 K/L tersebut di atas (Piloting TTE Tahap I dan II) tetap berlaku ketentuan pengajuan SPM ke KPPN menggunakan TTE sebagaimana sudah diatur sebelumnya. 
  5. KPPN Kotabumi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan menghargai kesabaran Anda selama proses penyempurnaan sistem berlangsung. Kami akan memberikan pembaruan tentang perkembangan penyelesaian masalah ini secara berkala. 
  6. Dapat kami sampaikan pula bahwa dalam menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD S-687 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search