Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pemberitahuan Tambahan Validasi Atas Perekaman Informasi P3DN (S-691)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menindaklanjuti nota dinas Direktur SITP nomor ND-1214/PB.8/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran ND-1053/PB.2/2022 perihal Perekaman Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI bahwa minimal atas transaksi pengadaan barang/jasa dengan menggunakan akun 52 dan 53 serta seluruh belanja yang menghasilkan Barang Milik Negara mulai tertanggal 1 Agustus 2022 wajib dilakukan pecatatan inforamasi TKDN.
  2. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan telah melakukan pengembangan pada Aplikasi SAKTI sehingga rekapitulasi informasi TKDN atas belanja Satuan Kerja dapat dihasilkan melalui perekaman pendetailan informasi TKDN atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang direkap pada SAKTI.
  3. Validasi mandatory proses untuk mencantumkan informasi TKDN sudah berjalan untuk transaksi proses realisasi belanja mulai pada tanggal 27 Mei 2023. Namun berdasarkan evaluasi pencatatan informasi TKDN yang dilakukan selama tahun 2023, masih terdapat transaksi-transaksi realisasi belanja sebelum tanggal 27 Mei 2023 belum dilakukan perekaman informasi TKDN-nya.
  4. Untuk memastikan seluruh transakti realisasi belanja pada tahun 2023 yang menjadi objek TKDN telah di lakukan pencatatan informasi TKDN, aplikasi SAKTI akan ditambahkan validasi dengan ketentuan:
    1. Tahap I : Transaksi realisasi belanja Januari 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 September 2023;
    2. Tahap II : Transaksi realisasi belanja Februari dan Maret 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 Oktober 2023;
    3. Tahap III : Transaksi realisasi belanja April dan Mei 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 November 2023.
  5. Penambahan validasi yang dimaksud adalah user tidak dapat melakukan proses Persetujuan/Validasi SPP jika masih terdapat transaksi-transkasi yang belum dilakukan perekaman informasi P3DN sesuai dengan tahapan tersebut.
  6. Mengingat poin-poin tersebut di atas, dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan operator SAKTI pada satker masing-masing agar segera menyelesaikan perekaman informasi TKDN periode sebelum 27 Mei 2023 sebelum batas-batas pentahapan yang telah ditentukan.

 

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-691 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search