Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-26/PB/PB.6/2023 hal tersebut dalam pokok surat di atas serta dalam rangka meningkatkan akurasi penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada Neraca Kementerian Negara/Lembaga, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat permasalahan yang sering terjadi dalam penatausahaan Barang Milik Negara berupa aset tetap, terkait dengan penggunaan Belanja Modal dan/atau Belanja Barang/Pemeliharaan yang memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap, namun tidak dikapitalisasi menjadi/menambah nilai aset tetap, baik pada perolehan awal maupun pengeluaran setelah perolehan awal (subsequent expenditures), sehingga pelaporan aset tetap tidak akurat dan dapat mengakibatkan undervalue atau overvalue.
- Dengan adanya dinamika tersebut, untuk meningkatkan akurasi penatausahaan & pelaporan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada Neraca Kementerian Negara/ Lembaga, perlu kiranya disusun petunjuk teknis yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi Satker Kementerian Negara/Lembaga untuk menentukan kapitalisasi perolehan awal dan pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditures) suatu aset tetap.
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk teknis penentuan kapitalisasi perolehan awal dan pengeluaran setelah perolehan atas suatu aset tetap sebagaimana terlampir, untuk dapat menjadi pedoman.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-699 :