Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penerapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga (S-708)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. PMK 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat mengamanatkan ketentuan lebih teknis mengenai monitoring kualitas data laporan keuangan, rekonsiliasi, dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL).
  2. Selama ini, dalam proses penyusunan laporan keuangan, masih terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya antara lain Satker yang tidak tertib dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, serta Satker cenderung memproses data transaksi keuangan dan BMN pada akhir periode pelaporan
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Perdirjen Perbendaharaan dimaksud, yang bertujuan untuk:
    1. Mewujudkan percepatan penyelesaian Laporan Keuangan;
    2. Meningkatkan awareness Satker dalam menyelesaikan transaksi secara berkala;
    3. Mewujudkan kualitas data Laporan Keuangan yang andal dan akuntabel secara berkala;
    4. Meningkatkan kepatuhan Satker dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan secara berkala;
    5. Menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk mengatur kebijakan tutup
  4. Beberapa hal yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan, antara lain:
    1. Kualitas data, monitoring serta tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan;
    2. Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan;
    3. Penyampaian Laporan Keuangan pada UAPPA-W; dan
    4. Tata cara pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan penyelesaian tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, rekonsiliasi, dan penyampaian Laporan Keuangan
  5. Dalam rangka implementasi Perdirjen dimaksud, telah dan sedang dilakukan beberapa pengembangan pada Aplikasi MonSAKTI dan Aplikasi SAKTI antara lain sebagai berikut:
    1. Fitur monitoring kualitas data pada MonSAKTI (To Do List, Monitoring, dan Daftar/Rincian) dilakukan reposisi sesuai dengan ketentuan dalam perdirjen.
    2. Transaksi dalam menu To Do List dikelompokkan sesuai dengan periode penyelesaian (bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan dan lainnya).
    3. Penambahan menu untuk upload surat pengantar penyampaian Laporan Keuangan tingkat Satker.
    4. Penambahan menu untuk monitoring kepatuhan penyelesaian To Do List, rekonsiliasi, tutup periode, penyampaian Laporan Keuangan dan pengenaan/pencabutan sanksi.
    5. Perubahan persyaratan dan validasi dalam penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).
    6. Penerapan validasi syarat tutup periode permanen setiap bulan pada modul Akuntansi dan Pelaporan setelah penyelesaian rekonsiliasi dan kualitas
    7. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi dan Ketidakpatuhan (SP2S) dan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi dan Ketidakpatuhan (SP3S) secara otomatis pada
  6. Penerapan kebijakan monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan dimulai sejak bulan September 2023 dan pengenaan sanksi baru diberlakukan mulai 17 Oktober 2023 (dalam hal ada perubahan batas waktu akan ditetapkan lebih lanjut).
  7. Ketentuan teknis mengenai kebijakan monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, rekonsiliasi, penyampaian Laporan Keuangan dan pengenaan/pencabutan sanksi mengikuti kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I surat ini.

 

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-708 :

 

DOWNLOAD PER-8/PB/2023 :

 

FORMAT SURAT DISPENSASI SP2S:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search