Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Imbauan Pengajuan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung untuk periode Triwulan IV TA 2023 (S-710)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi terlampir

Di Tempat

 

Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut : 

  1. Deviasi adalah selisih antara rencana penarikan pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, indikator Deviasi Halaman III DIPA berbobot 10%. 
  2. Pada periode Triwulan III tahun 2023, indikator Deviasi Halaman III DIPA menempati nilai terendah dari 8 (delapan) indikator IKPA lingkup KPPN Kotabumi dengan nilai akhir 73,09. 
  3. Mengingat kedua poin tersebut di atas, maka diminta seluruh satker untuk: 
    1. Mengajukan Revisi Halaman III DIPA berupa revisi Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan IV ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat Selasa, 10 Oktober 2023. 
    2. Revisi Halaman III DIPA berupa Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan : 
      1. Menyesuaikan realisasi bulan Januari s.d. September 2023 dengan realisasi anggaran riil bulan-bulan yang sudah terlewat; 
      2. Penyesuaian Rencana Penarikan Dana (RPD) bulan Oktober s.d. Desember 2023 sesuai dengan kalender rencana kegiatan yang sudah disepakati oleh KPA, PPK dan unit teknis di satker masing-masing. 
    3. Pengajuan Revisi Halaman III DIPA dilakukan melalui SAKTI dan menggunakan format surat pengantar revisi sebagaimana terlampir pada lampiran I. 
    4. Khusus bagi satker Nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA di bawah 89 sesuai lampiran II wajib mengajukan revisi halaman III DIPA sebelum batas yang ditentukan. 
  4. Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan : 
    1. Komponen belanja honorarium rutin bulanan, Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Lembur, dan Gaji PPNPN agar dianggarkan 2 (dua) kali pada bulan Desember 2023; 
    2. Konsisten dalam melakukan pencairan anggaran sesuai dengan kalender rencana kegiatan yang sudah disepakati dan rencana penarikan yang telah disusun dalam Halaman III DIPA untuk menekan nilai deviasi. 

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. 

 

 

DOWNLOAD S-710 :

 

 

DOWNLOAD FORMAT USULAN REVISI HALAMAN III KE KANWIL DJPb:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search