Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Peningkatan Keamanan Data dan Transaksi Kartu Kredit Pemerintah (S-711)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

 

Sehubungan dengan laporan terjadinya penyalahgunaan data Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada beberapa Satuan Kerja (Satker) yang disampaikan oleh Kanwil DJPb dan KPPN dan menindaklanjuti nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1448/PB.2/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan laporan dari Kanwil DJPb Provinsi Bali, Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat dan KPPN Sragen, bahwa terdapat informasi dari beberapa Satker mengenai adanya transaksi belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada merchant di luar negeri yang tidak wajar dan tanpa sepengetahuan pemegang KKP. 
  2. Terhadap permasalahan tersebut, Direktorat Pelaksanaan Anggaran telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI) melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-290/PB.2/2023 tanggal 4 September 2023 hal Penyampaian Informasi Permasalahan Keamanan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Selanjutnya dilakukan komunikasi intensif dengan Bank Himbara dan diperoleh informasi bahwa seluruh KKP satker yang mengalami penyalahgunaan sebagaimana yang dilaporkan, telah dilakukan pemblokiran oleh pihak bank dan diterbitkan KKP baru untuk menggantikan KKP yang telah diblokir. Pihak bank saat ini sedang melakukan proses investigasi terhadap berbagai hal dan kemungkinan yang menyebabkan permasalahan dimaksud dapat terjadi. 
  3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 
    1. Dalam rangka meningkatkan security awareness dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan mencegah terjadinya penyalahgunaan data KKP, Pemegang KKP/Satker agar mempedomani ketentuan pada Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yaitu: 
      1. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah. 
      2. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah. 
      3. Secara periodik Pemegang Kartu Kredit Pemerintah aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute). 
      4. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu Kredit Pemerintah kepada siapapun. 
      5. Dalam hal transaksi Kartu Kredit Pemerintah dilakukan melalui sarana media daring, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring. 
      6. Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah di tempat yang aman. 
    2. Selain berpedoman kepada ketentuan Pasal 42 PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Pemegang KKP juga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan lainnya, diantaranya: 
      1. Melakukan perubahan PIN KKP secara periodik/berkala. 
      2. Melakukan clear cache pada browser ketika melakukan transaksi menggunakan KKP secara online, baik melalui komputer, tablet, maupun telepon genggam. 
      3. Tidak melakukan klik tautan atau lampiran yang tidak jelas sumbernya atau dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal, yang dikirimkan melalui e-mail, whatsapp, dan aplikasi sosial media lainnya. 
      4. Senantiasa waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mungkin terjadi, baik berupa social engineering maupun bentuk cyber crime lainnya. 
    3. Apabila ditemukan/diketahui adanya transaksi yang salah/tidak diakui (dispute) sebagaimana tersebut pada Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 196/PMK.05/2018, dengan nilai yang tidak wajar dan tanpa sepengetahuan pemegang Kartu Kredit Pemerintah, Pemegang KKP agar segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, yaitu: 
      1. Menghubungi Bank Penerbit KKP untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dengan menghubungi call center/hotline yang tersedia untuk pengaduan terkait kartu kredit. Beberapa nomor yang dapat dihubungi pada beberapa Bank Penerbit KKP yaitu sebagai berikut: 
        • Bank 

          Nomor telepon 

          Mandiri 

          14000 

          BRI 

          1500017 

          BNI 

          1500046 

          BSI 

          14040 

        • Untuk nomor telepon bank penerbit KKP selain yang tercantum pada daftar di atas, agar berkoordinasi dengan bank mitra kerja satker
      2. Melakukan sanggahan terhadap transaksi KKP yang salah/tidak diakui dengan melakukan beberapa hal berikut: 
      3. Mengisi dan menandatangani form sanggahan (dispute) serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pihak bank. 
      4. Menyampaikan dokumen tersebut ke pihak bank melalui sarana tercepat. 
      5. Memastikan bahwa KKP telah diblokir oleh pihak bank dengan menghubungi call center bank. Pada bank tertentu, terdapat fasilitas pemblokiran KKP secara mandiri oleh pemegang KKP pada aplikasi mobile banking
      6. Memastikan KKP pengganti telah diterbitkan oleh pihak bank dan selanjutnya diterima oleh Pemegang KKP, agar dapat dipergunakan kembali untuk melakukan transaksi yang bersumber dari UP KKP. 
    4. Apabila terjadi permasalahan sebagaimana tersebut pada angka 3.c, Satker agar segera melakukan koordinasi dengan pihak Bank Penerbit KKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan transaksi-transaksi yang tidak wajar dan sudah disanggah tidak masuk dalam tagihan KKP.  
    5. Selanjutnya Satker agar melaporkan permasalahan tersebut pada poin 3.d. (jika ada) dan progres penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui KPPN Kotabumi via email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 

 

 

DOWNLOAD S-711 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search