Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Pembayaran Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran (S-939)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 serta menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-10/PB/PB.7/2023 tanggal 12 November 2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan pengaturan lebih lanjut terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Kategori Transaksi Non RPATA antara lain:
    1. Pekerjaan LS Kontraktual yang diperkirakan diselesaikan pada tanggal 21 s.d. 31 Desember 2023 dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp50 juta (sesuai data lampiran I surat ini), dapat dibayarkan secara langsung kepada penyedia tanpa melalui RPATA dengan menyampaikan SPM kepada KPPN mulai tanggal 18 s.d 21 Desember 2023 dan paling sedikit dilampiri SPTJM yang ditandatangani oleh PPK dan dibuat sesuai format dalam lampiran II surat ini.
    2. Untuk pembayaran honorarium bulan Desember 2023 bagi PPNPN outsourcing oleh pihak ketiga dengan mekanisme kontraktual, SPM-LS kontraktual diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2023 pada jam kerja, paling sedikit dilampiri dengan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK dan dibuat sesuai format dalam lampiran II surat ini.
  2. Kategori Transaksi RPATA antara lain:
    1. Kontrak dengan sumber dana PHLN dan SBSN yang dapat menggunakan RPATA untuk pekerjaan dengan BAST sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah jenis kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak yang berada di tahun terakhir.
    2. Pekerjaan yang memenuhi kategori Proyek Strategis Nasional termasuk Program Strategis Nasional dan Prioritas Nasional dengan penjelasan sebagai berikut:
      • Daftar Proyek Strategis Nasional dan Program Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
      • Daftar pekerjaan yang merupakan Prioritas Nasional sebagaimana tertera pada aplikasi SPAN pada tagging KRO DIPA satker berkenaan.
      • Dalam hal pekerjaan termasuk kategori Proyek Strategis Nasional / Program Strategis Nasional / Prioritas Nasional namun tidak tercantum dalam daftar sebagaimana disebutkan di atas, maka apabila satker memberikan kesempatan perpanjangan penyelesaian pekerjaan berdasarkan PMK 109 Tahun 2023, agar penyampaian pemberitahuan ke KPPN disertai Surat Keterangan dari Pejabat Eselon I satker berkenaan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut termasuk Proyek Strategis Nasional / Program Strategis Nasional / Prioritas Nasional.
    3. Pembayaran kepada konsultan pengawasan konstruksi fisik gedung negara sebesar 100% pada tahap konstruksi fisik Provisional Hand Over (PHO), dapat dilakukan dalam hal penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran dengan ketentuan:
    4. Paling sedikit sebesar 10% dari nilai kontrak,
      • Mempunyai masa berlaku paling singkat sampai dengan batas akhir masa pemeliharaan dari pelaksanaan konstruksi fisik;
      • Jaminan tersebut dapat diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi;
      • Jaminan Pembayaran dibuat sesuai format dalam lampiran III surat ini;
      • Untuk pembayaran dengan nilai sampai dengan Rp50 juta, Jaminan Pembayaran dapat digantikan dengan SPTJM yang dibuat oleh PPK, sesuai format dalam lampiran II surat ini;
      • Asli Jaminan Pembayaran atau SPTJM dilampirkan pada pengajuan SPP, sementara penyampaian SPM ke KPPN dilampiri fotokopi Jaminan Pembayaran yang telah disahkan oleh PPK atau SPTJM.
    5. Dalam rangka menjaga konsistensi tahun penerbitan antara SPM dengan SP2D, untuk pekerjaan yang diselesaikan di antara tanggal 21 s.d. 28 Desember 2023, maka SPM- Pembayaran dan/atau SPM-Penihilannya dapat diajukan dengan pengaturan sebagai berikut:
      • SPM dimaksud diajukan paling lambat tanggal 28 Desember 2023 pada jam kerja;
      • KPPN menerbitkan SP2D atas SPM tersebut paling lambat tanggal 29 Desember 2023;
      • Pengajuan SPM yang melewati batas waktu tersebut, agar disampaikan di tahun 2024 dengan tetap memperhatikan batasan waktu paling lambat 5 hari kerja setelah:
        1. tanggal BAPP/BAST;
        2. masa kontrak berakhir; atau
        3. masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
    6. Terhadap pekerjaan yang rencana pembayarannya dilakukan secara sekaligus (hanya mempunyai 1 termin), pengajuan SPP/SPM-Penampungan atas pekerjaan tersebut tidak perlu dilampiri BAPP.
    7. Terhadap kontrak pekerjaan yang dibuat berdasarkan perhitungan harga satuan, apabila pekerjaan dinyatakan selesai dan masih terdapat sisa dana di RPATA, maka pengajuan SPM-Penihilan terhadap sisa dana di RPATA dilakukan tanpa dilampiri surat pernyataan wanprestasi.
  3. Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 melalui mekanisme RPATA sebagaimana diatur pada PMK 109 Tahun 2023, dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal sebanyak 2 (dua) kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan paling lama 90 hari kalender ke tahun anggaran berikutnya dengan memperhitungkan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang telah diberikan sebelum tanggal 31 Desember 2023. Ketentuan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan secara lebih rinci sesuai matriks dalam lampiran IV surat ini.
  4. Terkait pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2023, sesuai pasal 16 ayat 5 huruf (b) dalam PER-10/PB/2023 menyatakan bahwa mekanisme pembayaran melalui SPM-LS Uang Makan dan Uang Lembur untuk tanggal 1 s.d. 14 Desember 2023 hanya diperuntukkan bagi satker yang tidak memiliki Bendahara Pengeluaran. Bagi satker yang memiliki Bendahara Pengeluaran harus menggunakan mekanisme UP/TUP (pasal 16 ayat 3 PER-10/PB/2023).
  5. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, segenap pejabat dan pegawai KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-939 :

 

DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN II - SPTJM Penjaminan :

 

DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN III - Jaminan Pembayaran :

 

DOWNLOAD FORMAT LAMPIRAN IV - Matriks Pemberian Kesempatan :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search