Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Dalam rangka optimalisasi nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) TA. 2024 khususnya untuk indikator Belanja Kontraktual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan nilai maksimal pada indikator Belanja Kontraktual, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan perikatan komitmen/ penandatanganan dokumen kontrak pada bulan Desember 2023 dengan masa berlaku kontrak mulai 1 Januari 2024.
- Kontrak pra-DIPA dapat diberlakukan untuk seluruh pekerjaan yang terdapat di satker, khususnya untuk kontrak yang yang bersifat rutin bulanan antara lain:
- Pengadaan bahan makanan napi (Lapas/Rutan) atau petugas piket (Polres);
- Harwat kendaraan yang dikontrakkan ke Pihak Ketiga (Polres);
- Pengadaan BBM rutin bulanan yang dikontrakkan ke Pihak Ketiga;
- Outsourcing PPNPN melalui Pihak Ketiga (sistem pembayaran bulanan);
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas 50 juta rupiah.
- Kontrak sebagaimana poin 1 s.d. 2 tersebut di atas dapat mulai direkam di SAKTI login tahun 2024 dan untuk pendaftaran kontraknya (OTP Kontrak oleh PPK) dilakukan mulai 2 Januari 2024 serta terakhir diterima oleh KPPN Kotabumi paling lambat 5 Januari 2024
- Sebagai tambahan informasi, pendaftaran kontrak TA 2024 dengan tanggal dokumen di bulan Desember 2023 akan mendapatkan nilai komponen kontrak pra DIPA (bobot 30%) sebesar 120 yang akan berguna sebagai antisipasi apabila terdapat penurunan nilai IKPA indikator Belanja Kontraktual di bulan-bulan berikutnya.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-951 :