Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
- Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
- Sehubungan dengan hal di atas, Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/PB.7/2023 tanggal 1 Januari 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 (Pengumuman Terlampir).
- Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode I Tahun 2024 dilaksanakan melalui :
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan
- Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
- Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment).
- Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten (simaspaten.kemenkeu.go.id).
- Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk
Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-6 :
DOWNLOAD PENG-1/PB.7/2023 :