Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 (S-6)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
    1. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
    2. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
  2. Sehubungan dengan hal di atas, Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/PB.7/2023 tanggal 1 Januari 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode I Tahun 2024 (Pengumuman Terlampir).
  3. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode I Tahun 2024 dilaksanakan melalui :
    1. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
    2. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
    3. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan
    4. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
    5. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    6. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
    7. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
    8. Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    9. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
    10. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment).
  4. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Simaspaten (simaspaten.kemenkeu.go.id).
  5. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.
  6. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk

 

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-6 :

 

DOWNLOAD PENG-1/PB.7/2023 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search