Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L Tahunan 2023 (S-13)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-13/PB.2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas dan sehubungan dengan mekanisme pelaporan data capaian output belanja K/L serta penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode tahunan 2023 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Penilaian indikator kinerja capaian output pada IKPA tahunan 2023 didasarkan atas rasio Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) kumulatif sampai dengan periode pelaporan bulan Desember 2023 terhadap Target RO pada DIPA.
  2. Sejalan dengan evaluasi atas penandaan karakteristik RO berupa polarisasi capaian output maximize dan minimize yang masih bervariasi dan belum terstandardisasi dengan optimal, maka penyesuaian perhitungan indikator capaian output dengan karakter minimize hanya diterapkan pada output dengan satuan perkara, dengan mekanisme pelaporan sebagai berikut:
    • Isian RVRO

      Isian PCRO

      Kolom Keterangan

      Nilai IKPA

      Sesuai kondisi riil

      Sesuai kondisi riil

      Penjelasan atas capaian sesuai dengan substansi/kondisi riil di lapangan.

      100

  3. Selain itu, berdasarkan evaluasi atas pelaporan capaian output periode Desember 2023 posisi s.d. tanggal 5 Januari 2024, terdapat indikasi anomali data yang perlu dilakukan konfirmasi dan peninjauan kembali dengan parameter: 
    • KASUS NO.

      KONDISI

      JUMLAH RO

      1

      PCRO Kumulatif kurang dari 100%

      12

      2

      RVRO kurang dari target (target RO tidak tercapai)

      33

      3

      RVRO dengan nilai 0

      9

      4

      RVRO dalam bentuk pecahan

      3

      5

      Nilai IKPA Caput < 100

      33

      Total RO K/L

      90

  4. Terhadap RO yang terindikasi anomali, akan dibukakan kembali periode yang telah berlalu secara terpusat untuk mengakomodasi perbaikan yang diperlukan di periode yang telah berlalu dengan catatan Satker harus mengirimkan kembali secara sekuensial data capaian output mulai dari periode awal dilakukan perbaikan sampai dengan periode Desember 2023 untuk menjaga kontinuitas data pada Aplikasi OMSPAN.
  5. Dalam rangka mengakomodasi isu-isu dalam pelaporan capaian output, menyelaraskan dengan cut off penilaian kinerja untuk pemberian penghargaan dan sanksi, dan periodesasi laporan akuntabilitas maka pelaporan capaian output periode Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 11 Januari 2024.
  6. Selanjutnya, untuk penilaian IKPA tahunan 2023 terdapat kebijakan sebagai berikut:
    1. Tanggal cut off penilaian IKPA tahunan 2023 untuk basis pemberian penghargaan dan sanksi adalah 15 Januari 2024.
    2. Batas penyampaian/penerusan permohonan penyesuaian IKPA tahun 2023 dari Kanwil DJPb/Unit Eselon I K/L kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah tanggal 10 Januari 2024.
  7. Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-13 :

 

DOWNLOAD LAMPIRAN S-13 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search