Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Ketentuan Lanjutan dalam pengajuan Uang Persediaan ( UP ) Tahun Anggaran 2024 (S-14)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-2/KPN.0803/2024 tanggal 2 Januari 2024 hal Petunjuk Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran 2024 dan S-4/KPN.0803/2024 hal Ketentuan Tambahan Terkait Pengajuan Uang Persediaan ( UP) Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Kakanwil Ditjen Perbendaharan lampung Nomor S.2230/WPB.08/2023 hal Imbauan untuk bertransaksi belanja UP melalui Digipaysatu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka penggunaan Uang
    2. Adapun sistem marketplace tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Digipay Satu.
    3. Sebelum satker dapat menggunakan sistem marketplace tersebut, satker terlebih dahulu wajib memastikan sudah memiliki akses untuk pembayaran non-tunai dengan menggunakan KKP dan/atau CMS.
    4. Melakukan registrasi pada aplikasi Digipay Satu;
    5. Melakukan rekrutmen vendor UMKM mitra dan segera on boarding dalam Digipay Satu;
    6. Melakukan koordinasi dengan KPPN dalam rangka implementasi Digipay Satu
    7. Melakukan transaksi menggunakan aplikasi Digipay Satu minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
    8. Bagi satker yang tidak aktif menggunakan Digipay Satu akan kami evaluasi besaran UP ditahun berikutnya
  2. Sehubungan dengan implementasi Perdijen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, satker perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Salah satu komponen penilaian IKPA adalah indikator pengelolaan UP dan TUP yang dihitung berdasarkan aspek ketepatan waktu pertanggungjawaban GUP/GU Nihil/PTUP, persentase GUP disebulankan dan besaran setoran
    2. Dalam rangka menjaga kualitas penilaian IKPA Tahun Anggaran 2024, KPPN Kotabumi melaksanakan kebijakan penyesuaian besaran persetujuan UP yang diajukan oleh satuan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Sesuai pasal 219 pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kepala KPPN memiliki wewenang dalam menyetujui besaran UP yang diajukan oleh satker.
      • KPPN mempertimbangkan frekuensi revolving UP satker dan rata-rata besaran nilai revolving UP tersebut sepanjang TA 2023 sebagai dasar pemberian persetujuan besaran UP TA 2024
      • KPPN melakukan klusterisasi atas satker dengan komponen penilaian IKPAPengelolaan UP dan TUP sebagai berikut:
      • No.

        Nilai IKPA 2023

        Besaran UP

        1

        95 – 100

        100% dari kebutuhan UP satker dalam 1 (satu)bulan

        2

        85 – 94

        95% dari kebutuhan UP satker dalam 1 (satu) bulan

        3

        < 85

        90% dari kebutuhan UP satker dalam 1 (satu) bulan

  3. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-14 :

 

 

SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
Pakta Integritas TA. 2024 - DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP ND-512/PB/2019 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - DOWNLOAD DISINI
Kertas Kerja Kebutuhan Belanja untuk Permohonan UP ND-56/PB.2/2024 DOWNLOAD DISINI
Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) - DOWNLOAD DISINI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search