Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyusunan RPD dalam Halaman III DIPA dan Pengajuan Revisi Rencana Penarikan Dana periode Triwulan I Tahun 2024 (S-157)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA Tahun 2024 sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Deviasi adalah selisih antara rencana penarikan pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker. Indikator Deviasi Halaman III DIPA memiliki bobot 10% dalam penilaian IKPA;
  2. Indikator Deviasi Halaman III DIPA pada tahun anggaran 2023 menempati nilai terendah dari 8 (delapan) indikator IKPA lingkup satker mitra kerja KPPN Kotabumi dengan nilai akhir 72,54 (data indikator Deviasi Halaman III DIPA per-satker terlampir pda lampiran I);
  3. Berdasarkan hasil analisis kami pada OMSPAN, dalam penyusunan Halaman III DIPA tahun 2024 masih terdapat:
    1. Satker yang membagi pagu langsung menjadi 12 bulan;
    2. Satker yang belum memperhitungkan pembayaran THR dan Gaji ke-13;
    3. Satker yang salah persepsi menganggap UP/TUP sebagai realisasi;
    4. Satker yang belum memperhitungkan pembayaran hak pegawai di bulan Desember.
  4. Mengingat ketiga poin tersebut di atas, maka diminta seluruh satker untuk:
    1. Mencetak POK dari SAKTI dan menyampaikan ke Koordinator/Pimpinan Seksi Teknis agar unit teknis dapat menyusun rencana kegiatan berikut anggarannya;
    2. Menghimpun seluruh RPD dari seksi Teknis dan menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berikut rencana penarikannya sampai akhir tahun;
    3. Poin 4.a dan 4.b di atas dilakukan minimal 1x setiap triwulan untuk mengantisipasi apabila ada perubahan dan/atau pergeseran rencana pelaksanaan kegiatan;
    4. Konsisten dalam melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana penarikan yang telah disusun dalam Halaman III DIPA;
    5. Tata cara perhitungan Rencana Penarikan Dana (RPD) T.A. 2023 pada Halaman III DIPA dapat berpedoman pada lampiran II surat ini.
  5. Pengajuan Revisi Halaman III DIPA (revisi rencana penarikan dana/RPD) ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung dilakukan melalui SAKTI dan menggunakan format surat pengantar revisi sebagaimana lampiran III paling lambat Jumat, 9 Februari 2024.
  6. Dimohon bantuan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mengawasi penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud di atas agar nilai IKPA di TA 2024 dapat tercapai optimal.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

  

 

DOWNLOAD S-157 :

 

DOWNLOAD FORMAT SURAT USULAN REVISI :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search