Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan Surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaaan Nomor S-9/PP.3/2024 hal Program Pembelajaran Open Access Pengelolaan Keuangan Negara bagi Kementerian/Lembaga Tahun 2024 dan dalam rangka pelaksanaan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dasar Hukum:
- Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Berdasarkan ketentuan pada angka 1 di atas, terdapat ketentuan bahwa:
- Masa berlaku Sertifikat Kompetensi (PNT/SNT/BNT) adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Sertifikat Kompetensi (PNT/SNT/BNT) dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat dengan melampirkan Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mulai triwulan IV tahun 2023, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (AP) BPPK melakukan perubahan pola layanan program PPL dari program terjadwal dari yang sebelumnya menggunakan program microlearning menjadi program Open Access yang dapat diikuti melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) pada tautan https://klc2.kemenkeu.go.id.
- Selanjutnya, pada tahun 2024 Pusdiklat AP BPPK telah menyiapkan 56 Program Open Access tema pengelolaan keuangan negara yang diperuntukkan bagi pegawai kementerian/lembaga sebagaimana tercantum pada Lampiran untuk periode sampai dengan 17 Februari 2024.
- Pemilik Sertifikat Kompetensi yang bermaksud mengikuti Open Access PPL dapat memilih program bertanda “PPL Registered” dan melakukan input nomor register Sertifikat Kompetensi sesuai kepemilikan sertifikat pada saat memulai course di KLC.
- Program PPL dimaksud dapat digunakan untuk pengajuan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi, tetapi bukan diperuntukkan dalam rangka perolehan sertifikat kompetensi.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-166 :