Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 (S-183)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, Dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

  1. Kebijakan kenaikan gaji pokok baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres) sebagai berikut:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Sebelum mengajukan Rekonsiliasi Gaji Web atas Gaji Induk Maret 2024, satker wajib:
    1. Mengirimkan Berita Acara Penyamaan Basis Data Gaji Web melalui HAI-CSO pada OMSPAN di tautan bit.ly/haicso116 sebelum mengajukan rekonsiliasi Gaji Maret 2024 sesuai format lampiran I yang dapat diunduh pada tautan s.id/format116;
    2. Mengajukan Kekurangan Gaji atas Kenaikan Pangkat/Tunjangan/KGB yang belum dibayarkan, sebelum mengajukan Kekurangan Gaji atas Perubahan Besaran Gaji 2024.
    3. Melakukan perekaman SK Kolektif di aplikasi Gaji Web sesuai juknis pada lampiran II surat ini.
  3. Monitoring atas pengiriman BA Penyamaan Basis Data Gaji Web dapat diakses pada tautan s.id/pubian pada menu Monitoring Awal Tahun 2024.
  4. KPPN Kotabumi akan menolak SPM Gaji Induk Maret 2024 bagi satker yang belum mengirimkan BA Penyamaan Basis Data Gaji Web ke KPPN.
  5. Dalam rangka pembayaran Gaji Induk bulan Maret 2024, Satker agar memastikan bahwa cetakan hasil aplikasi Gaji Web sudah menggunakan besaran gaji pokok baru 2024.
  6. Penyesuaian besaran gaji pokok terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden pada poin nomor 1 di atas.
  7. Kekurangan Gaji atas perubahan besaran gaji 2024 untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
  8. Dalam hal terdapat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembatalan/ralat atas SKPP dimaksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
  9. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (6), pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan dikecualikan dari kebijakan terkait RPD Harian.
  10. Satker wajib memperhitungkan ulang RPD pada Halaman III DIPA khususnya pada Belanja Pegawai terkait perkiraan pengajuan Kekurangan Gaji atas Perubahan Besaran Gaji 2024 dan mengajukan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb paling lambat 16 Februari 2024.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-183 :

 

DOWNLOAD FORMAT BA PENYAMAAN BASIS DATA :

 

DOWNLOAD JUKNIS PEREKAMAN SK KOLEKTIF :

 

DOWNLOAD UPDATE GPP/BPP/DPP build 22.31.103 | 31-01-2024 (KHUSUS POLRI DAN PPPK) :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search