Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-150/PB.2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas dan sehubungan dengan penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran merupakan nomenklatur baru untuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pasca integrasi antara IKPA dengan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) di bidang penganggaran.
- Saat ini penyusunan regulasi dan pengembangan proses bisnis dan sistem penilaian, termasuk integrasi proses bisnis dengan bidang penganggaran, masih berproses.
- Terdapat dua indikator yang rencananya akan tetap menjadi indikator Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran, saat ini akan menghadapi tanggal mulai dan batas transaksi, yaitu:
- Indikator Deviasi Halaman III DIPA, batas waktu pemutakhiran RPD adalah hari kerja kesepuluh pada awal triwulan, kecuali untuk triwulan I yang jatuh pada hari kerja kesepuluh di bulan Februari; dan
- Indikator Capaian Output, batas pelaporan realisasi capaian output adalah lima hari kerja bulan berikutnya dan batas penyampaian proyeksi target output yang jatuh pada hari kerja kesepuluh di bulan Februari.
- Mempertimbangkan poin 1 s.d. 3, maka ketentuan batas waktu pemutakhiran RPD Hal III DIPA periode Triwulan I 2024 dan pelaporan Capaian Output dalam rangka penilaian Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran diatur sebagai berikut:
No |
Nama Indikator |
Ketentuan |
1 |
Deviasi Halaman III DIPA |
Batas waktu pengajuan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung atas pemutakhiran RPD Hal. III : 16 Februari 2024 |
2 |
Capaian Output |
|
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan pada Kuasa Pengguna Anggaran satker lingkup KPPN Kotabumi agar:
- Menyusun RPD Halaman III DIPA secara akurat dengan meningkatkan koordinasi antara Pengelola Keuangan dan Seksi/Unit Teknis khususnya untuk penyesuaian RPD bulan Januari 2024 yang sudah dapat diketahui realisasi anggarannya;
- Memastikan Operator Anggaran SAKTI sudah mengajukan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung untuk penilaian indikator Deviasi Hal III DIPA sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pada poin nomor 4 di atas;
- Memastikan Operator Komitmen SAKTI menyampaikan target kinerja caput 2024 dan capaian output bulan Januari 2024 secara tepat waktu.
- Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-186 :