Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam jangka waktu empat tahun terhitung sejak Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat
- Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM, harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
- Sehubungan dengan hal-hal di atas, berikut kami sampaikan daftar pengelola keuangan satuan kerja di lingkup KPPN Kotabumi tahun 2024 yang belum memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada Peraturan perundang-undangan yang
- Diimbau kepada pengelola keuangan yang Namanya tercantum pada daftar sebagaimana dimaksud pada poin 3 untuk segera mengikuti Sertifikasi kompetensi sesuai dengan
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-207 :
DOWNLOAD PENG-1/PB.7/2024 :
DOWNLOAD PENG-3/PB.7/2024 :