Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Survei Kepuasan Masyarakat mengukur secara komperehensif tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara publik.
- Dalam rangka mewujudkan good governance dengan meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik, KPPN Kotabumi menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 setiap Triwulan dengan target responden seluruh Pengelola Keuangan Satuan Kerja untuk menilai persepsi mitra kerja terhadap pelayanan di KPPN Kotabumi.
- Pengisian SKM Periode Triwulan I Tahun 2024 dilaksananakan secara online melalui tautan s.id/ikm-116 mulai tanggal 19 Februari 2024 s.d. 4 Maret 2024.
- Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kuasa Pengguna Anggaran dapat menugaskan seluruh pengelola keuangan satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Operator) masing-masing untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan survei dimaksud.
- Bersama ini kami juga sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Kotabumi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
DOWNLOAD S-215 :
KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENGISI SURVEI