Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pemutakhiran Sertifikat Elektronik Pejabat Perbendaharaan Dalam Rangka Persiapan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tahap III pada Sistem SAKTI (S-233)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan persiapan implementasi TTE Tersertifikasi Tahap III pada Sistem SAKTI dalam rangka digitalisasi layanan pengeluaran negara, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Penggunaan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI untuk pengesahan dokumen pembayaran atas beban APBN (SPP, SPM, dan dokumen pendukung SPM) merupakan amanat PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta PMK Nomor 158 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
  2. Implementasi TTE oleh Satker Tahap III sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-87/PB/2023 tanggal 5 Mei 2023 hal Persiapan Pelaksanaan Piloting Tahap III Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI, diberlakukan pada 34 K/L yang dilakukan secara bertahap, yakni Tahap III A, III B, dan III C dengan memperhatikan kinerja/performance Sistem SAKTI dan infrastruktur pendukung dari BSrE BSSN dan Pusintek Kemenkeu, di mana Tahap III A telah berhasil diimplementasikan pada 24 K/L pada tanggal 18 Oktober 2023.
  3. Selanjutnya, pada TA 2024 TTE Tahap III B dan III C pada Sistem SAKTI direncanakan akan diimplementasikan secara penuh pada Satker-satker pada 10 K/L mulai Triwulan I 2024 sebagai berikut:
    1. 6 K/L Peserta Tahap III B:
      • 1) Kementerian Pertahanan (012)
      • 2) Kementerian Pertanian (018)
      • 3) Kementerian Kesehatan (024)
      • 4) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (029)
      • 5) Kementerian Kelautan dan Perikanan (032)
      • 6) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (033)
    2. 4 K/L Peserta Tahap III C:
      • 1) Mahkamah Agung (005)
      • 2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (013)
      • 3) Kementerian Agama (025)
      • 4) Kepolisian Negara Republik Indonesia (060)
  4. Sehubungan dengan itu, guna mendukung keberhasilan dan kelancaran implementasi TTE Tahap III B dan III C tersebut Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi diimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran dan/atau pemutakhiran TTE Tersertifikasi melalui Pusdatin masing-masing K/L atau Dinas Kominfo masing-masing Pemda bagi Pejabat Perbendaharaan Pengelola DIPA DK/TP.
  5. Apabila terdapat kendala implementasi di lapangan pada level Satker yang perlu dieskalasi kepada Kantor Pusat c.q. Direktorat SITP, Satker atau unit Saudara agar memanfaatkan layanan help desk terintegrasi Hai pada tautan https://hai.kemenkeu.go.id.
  6. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-233 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search