Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Dalam rangka menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Jam Layanan pada KPPN Kotabumi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat, dengan jenis layanan yang meliputi:
- a.Penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM);
- b.Penerimaan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU;
- c.Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
- d.Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL);
e.Pengesahan atas dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS); - f.Layanan Konsultasi Satuan Kerja;
- g.Proses Pendaftaran/Perubahan Kontrak Tahunan/Tahun Jamak;
- h.Proses Perubahan/Pendaftaran Data Supplier;
- i.Proses Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- j.Proses Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
- k.Proses Penyampaian LPJ Bendahara;
- l.Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker;
- m.Proses Penyelesaian Retur SP2D;
- n.Proses Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- o.Proses Penyelesaian Koreksi Penerimaan Negara;
- p.Proses Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
- q.Proses Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
- Penyelesaian SPM yang diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat, diproses menjadi SP2D pada hari yang sama. Untuk SPM yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat, agar diproses mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-287 :