Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Imbauan Peningkatan Transaksi Digipaysatu dan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Kerja lingkup KPPN Kotabumi (S-282)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Persiapan Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. DIGIPAY merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau CMS Virtual Account (VA) yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan dan vendor/toko/warung (UMKM) dengan berbasis rekening pada bank yang sama.
  2. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP.
  3. Berdasarkan hasil evaluasi implementasi Aplikasi Digipaysatu periode 1 Januari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024, terdapat 60 satker mitra kerja KPPN Kotabumi yang sudah mendaftarkan Admin Satker Digipaysatu. Dari 60 satuan kerja tersebut, hanya terdapat 19 satker yang sudah mendaftarkan vendor dan melakukan transaksi pada Aplikasi Digipaysatu.
  4. Berdasarkan hasil pemetaan ulang terhadap implementasi KKP pada satuan kerja di lingkup KPPN Kotabumi periode 1 Januari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024, jumlah satuan kerja yang telah melakukan transaksi UP dengan KKP sebanyak 8 satker dengan total transaksi sebanyak 23 transaksi.
  5. Sehubungan dengan hal-hal di atas, satker diimbau untuk:
    1. Segera mengajukan permohonan kewenangan Admin Satker Digipaysatu kepada PIC KPPN Kotabumi (juknis terlampir) dengan ketentuan permohonan kewenangan Admin Satker Digipaysatu wajib dilakukan per-kode satuan kerja;
    2. Bagi satker yang sudah memiliki user Admin Satker Digipaysatu agar segera mendaftarkan minimal 1 (satu) vendor/toko/warung (UMKM) langganan kantor;
    3. Melakukan minimal 1 (satu) transaksi dengan vendor/toko/warung (UMKM) langganan kantor tersebut menggunakan UP sebelum 31 Maret 2024;
    4. Meningkatkan jumlah transaksi UP menggunakan KKP dan KKP Domestik.
  6. Bagi satker yang tidak aktif dalam penggunaan UP melalui Digipaysatu dan KKP, maka akan dilakukan evaluasi terkait persetujuan besaran UPpada tahun anggaran berikutnya.
  7. Terlampir hasil monitoring transaksi Digipaysatu dan KKP s.d. tanggal 29 Februari 2024.
  8. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-282 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search