Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas.
- Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
- Sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penandatanganan Pakta Integritas antara pimpinan unit kerja vertikal dengan mitra kerja bersangkutan, diperbarui setiap terjadi perubahan pimpinan unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
- Sehubungan dengan mutasi pejabat administrator di lingkup Kementerian Keuangan dan perubahan pimpinan KPPN Kotabumi, maka KPPN Kotabumi dan mitra kerjanya diwajibkan untuk memperbarui Pakta Integritas Tahun 2024.
- Menindaklanjuti hal di atas, KPA satuan kerja mitra KPPN Kotabumi diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas Eksternal (terlampir) dan menyampaikannya kepada pegawai KPPN Kotabumi dengan ketentuan:
- Softcopy Pakta Integritas disampaikan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat 13 Maret 2024.
- Hardcopy Pakta Integritas disampaikan ke KPPN Kotabumi paling lambat 15 Maret 2024.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-274 :
DOWNLOAD FORMAT PAKTA INTEGRITAS DENGAN KEPALA KPPN KOTABUMI TERBARU :
Untuk mengunduh dari Googledocs, silahkan klik FILE pada kiri atas googledocs, lalu ke sub menu DOWNLOAD atau UNDUH, dan kemudian unduh dokumen untuk kemudian dapat dilakukan pengeditan secara mandiri