Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2024 (S-296)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-311/PB.2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi versi terbaru mulai 21 Maret 2024.
    2. Khusus POLRI dan PPPK, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi 33.0 build 15-03-2024. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi;
    3. Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2024;
    4. Aparatur Negara yang pensiun :
      • TMT 1 Maret 2024, dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan; dan
      • TMT 1 April 2024, dibayarkan THR tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan.
    5. THR tahun 2024 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
  2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 22 Maret 2024.
  3. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 yaitu UU APBN 2024 dan DIPA Satker berkenaan.
  4. Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  5. Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
  6. Uraian dan jenis SPP untuk THR sebagai berikut:

No

Jenis Dokumen

Jenis SPP SAKTI

Uraian SPP/SPM

1

SPM THR Gaji PNS/Polri/TNI

SPM Kekrg. THR Gaji

251

Pembayaran THR Tahun 2024 untuk .... Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI

2

SPM THR PPPK

252

Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 untuk ...Pegawai

3

SPM THR Pejabat Negara

253

Pembayaran THR Tahun 2024 untuk ....Pegawai

4

SPM THR PPNPN

(THR Keagamaan)

254

Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 untuk ...Pegawai

5

SPM THR Tunkin

SPM Kekrg. THR Tunkin

259

Pembayaran THR Tunkin Tahun 2024 untuk .... Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI

  1. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat
  2. Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir pada Lampiran II.
  3. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran THR tahun 2024 sesuai dengan PMK mengenai tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  4. Memperhatikan rentang waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dimulai pada tanggal 8 s.d 15 April 2024, Rekonsiliasi Gaji Induk bulan Mei 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2024.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-296 :

 

 

DOWNLOAD UPDATE REFERENSI GPP/BPP/DPP versi 33.0 | build 15-03-2024 (LINK GOOGLEDRIVE) :

 

 

DOWNLOAD PMK NOMOR 15 TAHUN 2024 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search