Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
- Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, diatur ketentuan bahwa:
- Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukkan sebagai bendahara (jika sedang menjabat sebagai bendahara) dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
- Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir.
- Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara telah menyelenggarakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode Tahun 2024 Tahap I bagi BNT yang memiliki sertifikat BNT dengan bulan penerbitan sertifikat Maret 2019 dengan hasil sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-2/PB/PB.7/2024 sebagaimana terlampir.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-298 :
DOWNLOAD PENG-2/PB/PB.7/2024: