Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret-November Tahun 2024 (S-333)

Kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Kotabumi
di tempat

 

Sehubungan dengan ketentuan pada Bab V Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) serta Surat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-40/PB.6/2024 tanggal 16 April 2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret-November Tahun 2024, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal
  2. Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id.
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Maret sampai dengan November 2024 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
    •  Periode

      Penyelesaian TDK

      Penyelesaian To Do List Pelaporan

      Penutupan Permanen

      Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi

      TMT Pengenaan Sanksi

       Maret 2024

      16 April – 30

      April 2024

      N/A

      N/A

      30 April 2024

      1 Mei 2024

      April 2024

      16 April – 31

      Mei 2024

      14 – 31 Mei

      2024

      14 – 31 Mei

      2024

      31 Mei 2024

      1 Juni 2024

       Mei – November 2024

      Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga

  4. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). SHR akan terbit dalam hal:
    1. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK c\CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
    3. Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan
  5. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI, dapat disampaikaan melalui Layanan Helpdesk HAI DJPb pada laman https://hai.kemenkeu.go.id.
  6. Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

 

 

 

DOWNLOAD S-333 :

 

DOWNLOAD PER-8/PB/2023 :

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search